Berdasarkan informasi dari Dinas Penerangan TNI AL, Sabtu (13/8/2016), Unit 1 Western Fleet Quick Respons (WFQR) TNI AL Bidang Kejahatan Kekerasan menangkap pelaku bernama Henry Alfree Bakari Bin Hengki. Rupanya Henry merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Tembesi karena menyimpan amunisi tanpa izin.
Sebelum melakukan perompakan terhadap kapal tanker MT Ad Matsu, Henry berangkat dari Pulau Belakang Padang untuk menemui 5 rekannya di Tanjung Berakit, Pulau Bintan.
Menggunakan boat pancung kayu mesin 40 PK, Henry dan 5 rekannya berangkat ke Pulau Mangkai. Sesampainya di Pulau Aur, Henry dan kawan-kawan mendapat sasaran MT Ad Matsu. Henry yang bertindak sebagai juru kemudi dan mendapat bayaran USD 100 dan Rp 500 ribu.
Hingga Saat ini TNI Angkatan Laut masih melakukan pengejaran terhadap pelaku perompakan lainnya. Sumber Detik
EmoticonEmoticon